Sunday, January 15, 2012

Sistem Politik dan Strategi Nasional

Sistem Politik dan Strategi Nasional
Tugas Citizenship II
1.    Pendahuluan
Dari yang saya baca dari buku Citizenship, “politik dapat diartikan sebagai kepentingan umum suatu bangsa, yang merupakan suatu rangkaian azaz, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara”. Dari sumber lain yang saya dapat politik secara etimologi berasal dari kata yunani yaitu Politeia. Yang akar katanya adalah polis, yaitu kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri atau berdiri sendiri (negara). Sedangkan Teia(taia) berarti urusan.
Strategi diambil dari bahasa Yunani yaitu Startegia yang memiliki arti art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Menurut Karl von Clausewitz, strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik

Politik nasional adalah asas, haluan, usaha , serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan, serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapa tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional perlu menyusun strategi nasional berupa strategi jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik memiliki arti yang berbeda – beda. Dalam arti kepentingan umum atau segala bentuk usaha kepentingan umum biasa disebut dengan Politik, yang artinya adalah suatu rangkaian asas atau prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan. Dalam arti kebijaksanaan ( Policy) politik adalah adalah penggunaan pertimbangan – pertimbangan  tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.

Dari serangkaian pernyataan diatas dapat diketahui bahwa politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara, dan politik juga membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan negara, pengambilan keputusan, kebijakan umum, distribusi. Dan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Sistem Politik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.

Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota. Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi.

Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan lembaga-lembaga negara.

2.    Case Application

http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=1275-RUU-Kepolisian-yang-Kisruh

dari artikel yang saya dapatkan ini pemerintah bingung apakah RUU kepolisian perlu direvisi atau tidak, mengingat RUU kepolisian pada masa orde baru menyatukan dwi fungsi ABRI, TNI, dan Polri dalam konsep pertahanan dan keamanan negara. Ada pro dan kontra tentang RUU ini. Pihak pro berpendapat bahwa Rancangan ini tidak perlu untuk direvisi karena rancangan ini sudah pengkajian dari berbagai aspek dan melakukan studi banding di berbagai negara di dunia. Jadi pemerintah tidak perlu untuk menunda-nunda pengehasan RUU tersebut menjadi sebuah UU kepolisian. Sedangkan di pihak kontra berpendapat bahwa jika RUU ini disetujui oleh DPR RI tanpa melakukan revisi, dapat dikhawatirkan lembaga kepolisian menjadi lembaga super power di Indonesia, dan dapat membuak oknum – oknum tertentu menyalahgunakan kekuasaan tersebut.

Institusi polisi pada hakekatnya adalah manifestasi dari komunitas warga yang terlembaga untuk menjaga dan menegakkan ketertiban dan keadilan berdasarkan hukum , dan merupakan perisai bagi masyarakat untuk melindungi hak, kepentingan, dan bahkan kebebasan kelompok. Jadi seharusnya institusi dan aparat kepolisian wajib untuk tunduk dan terikat hanya pada hukum. Bukan mengabdi  pada keinginan individual dari pemimipin maupun kepentingan politik dari sebuah partai yang berkuasa.

Hal lain yang diperdebatkan di artikel ini adalah status kepegawaian aparat kepolisian. Sudah jelas disebutkan bahwa TNI dan Polri adalah 2 instansi yang berbeda, sehingga anggota polri yang bekerja sebagai aparat sipil tidak perlu memiliki status kepegawaiannya sendiri seperti pegawai negeri polri, tetapi cukup hanya dengan status PNS, polri dapat cepat beradaptasi di lingkungan institusi sipil. Dengan demikian pemerintah tidak perlu repot – repot membuat UU yang khusus mengatur Institusi Polri karena pengaturan pelaksanaannya akan menyita waktu dan biaya yang tidak sedikit.

3.    Conclusion

Menurut pendapat saya, untuk menyelesaikan masalah ini pemerintah seharusnya meninjau ulang RUU tersebut karena jika pemerintah terburu – buru mengesahkan RUU kepolisian menjadi UU kepolisian. Karena jika ada celah dalam RUU tersebut bisa saja ada oknum tertentu yang memanfaatkan celah tersebut untuk kepentingan pribadi maupu kepentingan kelompok tertentu. Pemerintah bisa saja melakukan voting secara demokratif ke anggota dewan ataupun ke masyarakat, untuk menentukan apakah RUU ini perlu di revisi atau tidak. Dengan begini pemerintah pun dapat melaksanakan pemerintah yang transparan.























Bibliography
•    http://politik.kompasiana.com/2010/04/07/politik-strategi-nasional/
•    Buku Citizenship karangan Sedarnawati Yasni
•    http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17767/draft-4.pdf
•    http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=1275-RUU-Kepolisian-yang-Kisruh

No comments:

Post a Comment