CITIZENSHIP
Tugas Citizenship I
1. PENDAHULUAN
Berdasarkan dictionary.reference.com: definisi dari citizenship adalah keadaan pribadi dimana seseorang mendapatkan hak, keistimewaan dan kewajiban sebagai seorang warga negara”.
Dari yang sudah saya pelajari selama ini Citizenship / Kewarganegaraan adalah status seseorang yang mendiami suatu negara sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban dalam kegiatan yang berhubungan dengan negara baik itu politik maupun sosial. Warga Negara adalah orang-orang yang mendiami suatu tempat dan menjadi penduduk yang merupakan unsur dari sebuah negara.
Banyak orang yang menggabungkan pengertian dari penduduk, masyarakat, dan warga negara. Padahal ketiga hal tersebut memiliki arti yang berbeda. Penduduk adalah orang – orang yang menjadi penghuni suatu negara tertentu yang harus di data. Masyarakat adalah orang yang bersama telah menjadi anggota di suatu negara. Warga negara adalah orang – orang yang dinyatakan sebagai warga dari suatu negara tertentu berdasarkan undang – undang yang berlaku di negara tersebut.
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang di akui oleh UU RI dan ketika usianya sudah 17 tahun maka akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti kalau dia sudah berhak untuk mengikuti kegiatan berpolitik.Seorang WNI yang telah menendapatkan KTP berhak untuk mengikuti pemilu, menjadi anggota sebuah partai politik, maupun mencalonkan dirinya menjadi kader dari sebuah partai politik.
Menurut UU RI no. 12 tahun 2006,” Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara”, dan” warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan dalam perundang-undangan,” dan” Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Ada 3 cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan status kewarganegaraan yaitu atas dasar kelahiran, naturalisasi, dan registrasi. Atas dasar kelahiran, pada cara ini status kewarganegaraan seseorang di tentukan dengan kelahirannya. Siapapun yang lahir di wilayah negara yang menerapkan asas “ius soli”, maka secara langsung akan mendapatkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara tersebut, kecuali jika orang tersebut menolak atau mengajukan permohonan untuk pindah kewarganegaraan. Yang kedua adalah naturalisasi, melalui proses ini seseorang dapat memberikan permohonan kepada instansi pemerintahan yang berwenang, dan melalui pejabat dari instansi tersebut dapat mengabulkan permohonan naturalisasi, dan menetapkan status pemohon menjadi warga negara yang sah. Yang ketiga adalah Registrasi, cara ini bisa dikatakan sebagai cara tersendiri karena penduduk dari negara tersebut hanya perlu mendaftarkan diri mereka agar dapat menjadi warga negara yang sah.
2. Case Application
Dari artikel yang saya temukan disini
http://internasional.kompas.com/read/2011/10/05/11330426/Aspirasi.Kewarganegaraan.Ganda.Menggema
Banyak warga Indonesia yang tinggal di luar negri mengeluh karena tidak dapat memiliki 2 kewarganegaraan sekaligus karena di Indonesia menerapkan asas ius sanguinis tetapi dalam keadaan tertentu Indonesia juga menerapkan asas ius soli.
Asas ius sanguinis (asas garis keturunan) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan kewarganegaraan yang dimiliki oleh ayah maupun ibu biologisnya, sedang kan asas ius soli ( asas wilayah/daerah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Karena adanya perbedaan kedua asas ini dapat menimbulkan bipatride dan apatride.
Indonesia menerapkan ius soli ketika ada orang yang orang tuanya bukan WNI dan ia telah tinggal diindonesia lebih dari 5 tahun maka ia bisa memohon untuk menjadi WNI kalau menghendaki (sesuai dengan syarat yang berlaku), hal ini juga disebut sebagai naturalisasi.
Bipatride atau juga bisa disebut dwi kewarganegaraan terjadi ketika seseorang diakui oleh 2 negara sekaligus sebagai warga negara masing2 negara tersebut. Misalkan ada orang tua yg asalnya dari negara yang menganut asas ius sanguini tinggal di negara yang menganut asas ius soli. Ketika anak mereka lahir di negara yang menganut asas ius soli, anak mereka memiliki 2 kewarganegaraan karena kedua asas berbeda yang di terapkan oleh negara asal orang tua nya dan negara tempat ia dilahirkan.
Apatride (tanpa kewarganegaraan) terjadi apabila ada kebijakan dari kedua negara yang berbeda asas tidak memperbolehkan warga negaranya memiliki dua kewarganegaraan. Sehingga menyebabkan orang tersebut tidak di akui sebagai warga negara dari kedua negara tersebut.
Dalam kasus ini , WNI yang menetap di eropa merasa kesulitan dalam mencari pekerjaan, membuka usaha di luar negri, memiliki dua paspor untuk berpergian di sekitar eropa maupun mengurus urusan lain seperti pensiun dan hak asuh anak jika ada WNI yang bercerai dengan WNA . Karena itu WNI yang berdomisili di eropa dan amerika meminta pemerintah Indonesia agar mereka dapat memiliki dua kewarganegaraan (bipatride) untuk mempermudah urusan mereka di luar negeri tetapi Indonesia memiliki kebijakan bahwa WNI tidak diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan, karena selama ini Indonesia menerapkan asas kewarganegaraan tunggal. Tetapi Indonesia juga menerapkan asas kewarganegaraan ganda terbatas pada kondisi tertentu. asas kewarganegaraan ganda terbatas hanya berlaku bagi anak - anak yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan sesuai dengan undang – undang yang berlaku di Indonesia, hal ini hanya berlaku sampai sang anak berusia 18 tahun. Ketika anak itu telah berumur 18 tahun, anak itu harus memilih salah satu dari dua kewarganegaraan yang telah dia miliki selama ini.
Segala upaya dilakukan oleh WNI yang tinggal di luar negeri agar pemerintah Indonesia memperbolehkan warganya untuk memiliki dua kewarganegaraan. Masalah ini cukup rumit, untuk mengatasi masalah ini berarti pemerintah harus mengubah undang – undang yang selama ini diterapkan mengenai masalah dwi kewarganegaraan. Tetapi untuk mengubah undang – undang diperlukan berbagai pertimbangan dan dampak yang akan terjadi jika undang – undang yang bersangkutan di ubah.
3. Conclusion
Dari apa yang dapat saya tangkap dari kasus ini adalah WNI yang tinggal di luar negri benar – benar membutuhkan status dwi kewarganegaraan untuk mempermudah kehidupan mereka sehari – hari di luar negeri. Mereka bisa saja untuk berpindah kewarganegaraan tetapi karena rasa nasionalisme mereka, mereka lebih memilih untuk memperjuangkan untuk dapat status dwi kewarganegaraan daripada memilih untuk berganti kewarganegaraan.
Sebaliknya selama ini pemerintah terus memikirkan apakah dengan perubahan UU dapat berdampak positif atau negatif. Kalau menurut saya dengan di berlakukannya dwi kewarganegaraan justru dapat berdampak positif, seperti munculnya potensi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, yang bisa berdampak menciptakan lapangan kerja baru, yang bisa mengurangi jumlah pengangguran. Walaupun hal ini juga dapat berdampak negatif, jika Indonesia belum siap maka SDM Indonesia bisa kalah saing dari SDM asing yang bermaksud bekerja di Indonesia, yang malah akan memperbanyak pengangguran di Indonesia.
Bibliography
• http://matra-van-java.webs.com/stksbandung.htm
• http://internasional.kompas.com/read/2011/10/05/11330426/Aspirasi.Kewarganegaraan.Ganda.Menggema
• http://id.inti.or.id/pusatdata/15/tahun/2007/bulan/01/tanggal/25/id/149/
No comments:
Post a Comment