Sistem Politik dan Geopolitik Indonesia
Tugas Citizenship III
Latar Belakang
Dewasa ini kita sering melihat atau membaca berita di media elektronik maupun media cetak bahwa banyak pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan tugas mereka sebagai wakil rakyat dengan benar. Mereka memanfaatkan jabatan dan kelemahan dari UU untuk kepentingan pribadi mereka sendiri. Tugas mereka sebagai wakil rakyat hanya dijalankan sebagai formalitas mereka saja. Pada kenyataannya mereka bahkan mengambil uang dari proyek pembangunan yang di amanatkan pada mereka. Akibat kelakuan mereka negara rugi besar, masyarakat tidak mendapatkan hak-hak sebagai warga negara yang seharusnya mereka dapatkan karena telah melakukan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Pendahuluan
Sebelum membahas lebih dalam tentang sistem politik dan geopolitik indonesia, ada baiknya kita telusuri dulu dasar dari sistem politik itu sendiri.
Sistem Politik secara etimologis berasal dari dua kata, yaitu sistem dan politik. Sistem berasal dari bahasa Yunani, yaitu “systema”. Menurut pendapat ahli ‘systema” berarti “Hubungan yang berlangsung di antara satuan – satuan atau komponen secara teratur ( Awad, 1974:P.115)” Jadi ‘systema” dapat dikatakan sebagai sebuah himpunan yang saling terhubung satu sama lain dan menjadi sebuah keseluruhan yang utuh. Politik berasal dari kata “polis” yang berarti negara dan “taia” yang berarti urusan. Sehingga saya dapat menyimpulkan bahwa Sistem Politik adalah sebuah kumpulan dari berbagai unsur yang berbeda yang saling terhubung satu sama lain dalam urusan negara dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Definisi sistem politik menurut Robert A. Dahl, “ sistem politik adalah berbagai macam bentuk kegigihan dari hubungan antar manusia yang melibatkan, kepentingan yang lebih dalam, pengendalian, pengaruh, kekuatan, atau kekuasaan.”.
Dapat dikatakan kalau Sistem politik Indonesia adalah sistem politik yang di anut oleh Indonesia yang berdasarkan Nilai budaya Indonesia yang sudah ada sejak dulu dan juga dapat mengadopsi dari kebudayaan asing yang bersifat positif bagi pembangunan politik Indonesia.
Geopolitik berasal dari kata “geo” yang berarti bumi, dan “politik” yang mengandung pengertian pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Geopolitik dapat di artikan sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang kebijaksanaannya dikaitkan dengan masalah – masalah kewilayahan, batas teritori suatu negara, dan masalah geografi lainnya dan di pengaruhi oleh ideologi yang di anut, tradisi yang berkembang serta sejarah yang dialami oleh suatu bangsa.Teori Geopolitik mengatakan bahwa kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan – pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk tujuan nasional.Geopolitik yang di anut Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang bersumber dari ideologi pancasila dan UUD 1945. Karena Indonesia adalah negara kepulauan dengan pulau yang sangat banyak membuat Indonesia memiliki banyak Sumber Daya Alam (SDA) , dan beraneka ragam suku bangsa. Keanekaragaman suku bangsa yang memiliki adat istiadat, kepercayaan , agama, dan bahasa yang berbeda dapat menciptakan interaksi antar sesama yang agak sulit dan dapat menimbulkan sebuah konflik. Dan di masa lalu Rakyat Indonesia dengan semangat bersatu bersama – sama memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah selama 3 abad. Dengan menggunakan Wawasan Nusantara sebagai visi nasional Indonesia tidak mengkehendaki adanya perpecahanyang bisa terjadi kapan saja karena keberagaman suku bangsa dan kesenjangan sosial yang sering terjadi di negeri ini. Wawasan Nusantara sendiri memiliki arti pandangan suatu bangsa yang mengenali posisinya sebagai bangsa dengan wilayah yang luas, sadar akan konsekuensinya, dan selalu berusaha untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di lingkungannya demi menjaga semangat persatuan dan kesatuan demi terlaksanannya tujuan dan cita – cita nasional. Wawasan Nusantara dikembangkan dari wawasan nusantara secara universal. Karena paham kekuasaan bangsa Indonesia cinta damai, dan lebih mementingkan kemerdekaan, wawasan nusantara di Indonesia tidak membuat ajaran tentang kekuatan dan adu kekuatan, karena kedua hal tersebut dapat menimbulkan persengketaan dan ekspansionisme. Azas Wawasan Nusantara adalah ketentuan – ketentuan atau peraturan – peraturan dasar yang harus dipatuhi dan di buat agar terwujud sebuah pandangan yang utuh dan menyeluruh demi kepentingan nasional dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia.
Main Case
Secara teori kita dapat menganggap apa yang telah diterapkan Indonesia benar dan sangat mendukung rakyat, tetapi pada kenyataaannya praktik pelaksanaan sistem politik dan geopolitik di Indonesia tidak berjalan lancar. Hal ini dikarenakan pejabat – pejabat pemerintahan yang suka bertindak sewenang – wenang , mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan rakyat , ketidaktegasan pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan , serta ketidak merataan keadilan di wilayah Indonesia. Sebagai contoh Organisasi Papua Merdeka ingin Papua lepas dari NKRI karena merasa bahwa Pemerintah Indonesia tidak adil dalam menangani masalah di Papua dan merasa bahwa selama ini papua dijajah oleh Indonesia.mereka menganggap pemerintah Indonesia melindungi Pt. Freeport yang selama ini selalu merugikan masyarakat papua. Keinginan OPM mendirikan negara papua juga disebabkan oleh kesengsaraan yang dialami oleh masyarakat papua. Mereka menganggap kesengsaraan itu terjadi karena kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, kehadiran TNI/ABRI yang biasanya bersifat arogan dan bertindak sewenang – wenang, dan terjadinya banyak pelanggaran HAM yang terjadi di papua. Mereka menganggap bahwa bangsa papua selama ini tidak di anggap dan dilindungi sebagai warga negara Indonesia sepenuhnya dalam segala hak dan kewajiban mereka sebagai seorang warga negara, dan merasa terkucilkan. Hal – hal tersebut yang menyebabkan konflik di Papua yang semakin memanas, banyak masyarakat Papua yang tidak betah dan jenuh dengan keadaan ini meninggalkan Papua dan mengungsi ke Australia sampai terbentuknya negara Papua. Rakyat Papua menginginkan tranparansi dalam pemeritah daerah di Papua, mereka menganggap bahwa sumber daya alam di Papua telah diambil tanpa sepengetahuan mereka. Papua selama 9 tahun mendapatkan dana otonomi khusus sebesar Rp 32 trilliun, tapi dimanakah dan dimanfaatkan untuk apa sajakah dana tersebut ? menurut anggota dewan dari pemilihan papua Jamaluddin Jafar , “pejabat daerah hampir semuanya merupakan putra daerah Papua. Maka, seharusnya putra – putra daerah itu telah memahami pangkal persoalan di daerah mereka masing-masing.”
Conclusion
Apa yang dikatakan oleh Jamaluddin Jafar mungkin ada benarnya, tetapi seharusnya pemerintah tidak boleh mendiamkan hal ini. Pemerintah seharusnya menanggapi hal ini dan memecahkan masalah yang sedang terjadi di Papua. Pemerintah bisa membuat perundingan dengan masyarakat Papua untuk menyelesaikan persengketaan yang terjadi di Papua. Menurut pendapat saya pribadi, lebih baik Papua dibiarkan merdeka daripada ditelantarkan oleh negara dan menderita terus menerus, karena selama ini kebijakan pemerintah seakan –akan lebih memihak pengusaha asing daripada rakyat Papua sendiri. Jika pemerintah ingin Papua tetap menjadi bagian dari NKRI ada baiknya pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat Papua dan lebih tegas dalam membuat kebijakan.
REFERENCE
- Yasni Sedarnawati (2010) Citizenship
- H.I. Irwan (2005) Sistem Politik Indonesia
- Ngadisah (2003) Konflik pembangunan dan gerakan sosial politik di Papua
- O Tuathail Gearoid (2005) Critical Geopolitics : The Politics of Writing Global Space
Personal
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHsIMWsYnqtzbwHsIrzdQifzHCs30pWkGbDEeL9plOMaaddpDscBxQwTswOpSMqyPEax-MMeCh-dgrE3HLKKpKAmPfFSXp6aXUcD8v7VF2rCWKokjgs4Zhd-Q8T4ytESxk1tUWttwfJ_wg/s760/user9964_pic5326_1250382119.jpg)
Sunday, January 15, 2012
CITIZENSHIP
CITIZENSHIP
Tugas Citizenship I
1. PENDAHULUAN
Berdasarkan dictionary.reference.com: definisi dari citizenship adalah keadaan pribadi dimana seseorang mendapatkan hak, keistimewaan dan kewajiban sebagai seorang warga negara”.
Dari yang sudah saya pelajari selama ini Citizenship / Kewarganegaraan adalah status seseorang yang mendiami suatu negara sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban dalam kegiatan yang berhubungan dengan negara baik itu politik maupun sosial. Warga Negara adalah orang-orang yang mendiami suatu tempat dan menjadi penduduk yang merupakan unsur dari sebuah negara.
Banyak orang yang menggabungkan pengertian dari penduduk, masyarakat, dan warga negara. Padahal ketiga hal tersebut memiliki arti yang berbeda. Penduduk adalah orang – orang yang menjadi penghuni suatu negara tertentu yang harus di data. Masyarakat adalah orang yang bersama telah menjadi anggota di suatu negara. Warga negara adalah orang – orang yang dinyatakan sebagai warga dari suatu negara tertentu berdasarkan undang – undang yang berlaku di negara tersebut.
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang di akui oleh UU RI dan ketika usianya sudah 17 tahun maka akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti kalau dia sudah berhak untuk mengikuti kegiatan berpolitik.Seorang WNI yang telah menendapatkan KTP berhak untuk mengikuti pemilu, menjadi anggota sebuah partai politik, maupun mencalonkan dirinya menjadi kader dari sebuah partai politik.
Menurut UU RI no. 12 tahun 2006,” Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara”, dan” warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan dalam perundang-undangan,” dan” Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Ada 3 cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan status kewarganegaraan yaitu atas dasar kelahiran, naturalisasi, dan registrasi. Atas dasar kelahiran, pada cara ini status kewarganegaraan seseorang di tentukan dengan kelahirannya. Siapapun yang lahir di wilayah negara yang menerapkan asas “ius soli”, maka secara langsung akan mendapatkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara tersebut, kecuali jika orang tersebut menolak atau mengajukan permohonan untuk pindah kewarganegaraan. Yang kedua adalah naturalisasi, melalui proses ini seseorang dapat memberikan permohonan kepada instansi pemerintahan yang berwenang, dan melalui pejabat dari instansi tersebut dapat mengabulkan permohonan naturalisasi, dan menetapkan status pemohon menjadi warga negara yang sah. Yang ketiga adalah Registrasi, cara ini bisa dikatakan sebagai cara tersendiri karena penduduk dari negara tersebut hanya perlu mendaftarkan diri mereka agar dapat menjadi warga negara yang sah.
2. Case Application
Dari artikel yang saya temukan disini
http://internasional.kompas.com/read/2011/10/05/11330426/Aspirasi.Kewarganegaraan.Ganda.Menggema
Banyak warga Indonesia yang tinggal di luar negri mengeluh karena tidak dapat memiliki 2 kewarganegaraan sekaligus karena di Indonesia menerapkan asas ius sanguinis tetapi dalam keadaan tertentu Indonesia juga menerapkan asas ius soli.
Asas ius sanguinis (asas garis keturunan) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan kewarganegaraan yang dimiliki oleh ayah maupun ibu biologisnya, sedang kan asas ius soli ( asas wilayah/daerah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Karena adanya perbedaan kedua asas ini dapat menimbulkan bipatride dan apatride.
Indonesia menerapkan ius soli ketika ada orang yang orang tuanya bukan WNI dan ia telah tinggal diindonesia lebih dari 5 tahun maka ia bisa memohon untuk menjadi WNI kalau menghendaki (sesuai dengan syarat yang berlaku), hal ini juga disebut sebagai naturalisasi.
Bipatride atau juga bisa disebut dwi kewarganegaraan terjadi ketika seseorang diakui oleh 2 negara sekaligus sebagai warga negara masing2 negara tersebut. Misalkan ada orang tua yg asalnya dari negara yang menganut asas ius sanguini tinggal di negara yang menganut asas ius soli. Ketika anak mereka lahir di negara yang menganut asas ius soli, anak mereka memiliki 2 kewarganegaraan karena kedua asas berbeda yang di terapkan oleh negara asal orang tua nya dan negara tempat ia dilahirkan.
Apatride (tanpa kewarganegaraan) terjadi apabila ada kebijakan dari kedua negara yang berbeda asas tidak memperbolehkan warga negaranya memiliki dua kewarganegaraan. Sehingga menyebabkan orang tersebut tidak di akui sebagai warga negara dari kedua negara tersebut.
Dalam kasus ini , WNI yang menetap di eropa merasa kesulitan dalam mencari pekerjaan, membuka usaha di luar negri, memiliki dua paspor untuk berpergian di sekitar eropa maupun mengurus urusan lain seperti pensiun dan hak asuh anak jika ada WNI yang bercerai dengan WNA . Karena itu WNI yang berdomisili di eropa dan amerika meminta pemerintah Indonesia agar mereka dapat memiliki dua kewarganegaraan (bipatride) untuk mempermudah urusan mereka di luar negeri tetapi Indonesia memiliki kebijakan bahwa WNI tidak diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan, karena selama ini Indonesia menerapkan asas kewarganegaraan tunggal. Tetapi Indonesia juga menerapkan asas kewarganegaraan ganda terbatas pada kondisi tertentu. asas kewarganegaraan ganda terbatas hanya berlaku bagi anak - anak yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan sesuai dengan undang – undang yang berlaku di Indonesia, hal ini hanya berlaku sampai sang anak berusia 18 tahun. Ketika anak itu telah berumur 18 tahun, anak itu harus memilih salah satu dari dua kewarganegaraan yang telah dia miliki selama ini.
Segala upaya dilakukan oleh WNI yang tinggal di luar negeri agar pemerintah Indonesia memperbolehkan warganya untuk memiliki dua kewarganegaraan. Masalah ini cukup rumit, untuk mengatasi masalah ini berarti pemerintah harus mengubah undang – undang yang selama ini diterapkan mengenai masalah dwi kewarganegaraan. Tetapi untuk mengubah undang – undang diperlukan berbagai pertimbangan dan dampak yang akan terjadi jika undang – undang yang bersangkutan di ubah.
3. Conclusion
Dari apa yang dapat saya tangkap dari kasus ini adalah WNI yang tinggal di luar negri benar – benar membutuhkan status dwi kewarganegaraan untuk mempermudah kehidupan mereka sehari – hari di luar negeri. Mereka bisa saja untuk berpindah kewarganegaraan tetapi karena rasa nasionalisme mereka, mereka lebih memilih untuk memperjuangkan untuk dapat status dwi kewarganegaraan daripada memilih untuk berganti kewarganegaraan.
Sebaliknya selama ini pemerintah terus memikirkan apakah dengan perubahan UU dapat berdampak positif atau negatif. Kalau menurut saya dengan di berlakukannya dwi kewarganegaraan justru dapat berdampak positif, seperti munculnya potensi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, yang bisa berdampak menciptakan lapangan kerja baru, yang bisa mengurangi jumlah pengangguran. Walaupun hal ini juga dapat berdampak negatif, jika Indonesia belum siap maka SDM Indonesia bisa kalah saing dari SDM asing yang bermaksud bekerja di Indonesia, yang malah akan memperbanyak pengangguran di Indonesia.
Bibliography
• http://matra-van-java.webs.com/stksbandung.htm
• http://internasional.kompas.com/read/2011/10/05/11330426/Aspirasi.Kewarganegaraan.Ganda.Menggema
• http://id.inti.or.id/pusatdata/15/tahun/2007/bulan/01/tanggal/25/id/149/
Tugas Citizenship I
1. PENDAHULUAN
Berdasarkan dictionary.reference.com: definisi dari citizenship adalah keadaan pribadi dimana seseorang mendapatkan hak, keistimewaan dan kewajiban sebagai seorang warga negara”.
Dari yang sudah saya pelajari selama ini Citizenship / Kewarganegaraan adalah status seseorang yang mendiami suatu negara sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban dalam kegiatan yang berhubungan dengan negara baik itu politik maupun sosial. Warga Negara adalah orang-orang yang mendiami suatu tempat dan menjadi penduduk yang merupakan unsur dari sebuah negara.
Banyak orang yang menggabungkan pengertian dari penduduk, masyarakat, dan warga negara. Padahal ketiga hal tersebut memiliki arti yang berbeda. Penduduk adalah orang – orang yang menjadi penghuni suatu negara tertentu yang harus di data. Masyarakat adalah orang yang bersama telah menjadi anggota di suatu negara. Warga negara adalah orang – orang yang dinyatakan sebagai warga dari suatu negara tertentu berdasarkan undang – undang yang berlaku di negara tersebut.
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang di akui oleh UU RI dan ketika usianya sudah 17 tahun maka akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti kalau dia sudah berhak untuk mengikuti kegiatan berpolitik.Seorang WNI yang telah menendapatkan KTP berhak untuk mengikuti pemilu, menjadi anggota sebuah partai politik, maupun mencalonkan dirinya menjadi kader dari sebuah partai politik.
Menurut UU RI no. 12 tahun 2006,” Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara”, dan” warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan dalam perundang-undangan,” dan” Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Ada 3 cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan status kewarganegaraan yaitu atas dasar kelahiran, naturalisasi, dan registrasi. Atas dasar kelahiran, pada cara ini status kewarganegaraan seseorang di tentukan dengan kelahirannya. Siapapun yang lahir di wilayah negara yang menerapkan asas “ius soli”, maka secara langsung akan mendapatkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara tersebut, kecuali jika orang tersebut menolak atau mengajukan permohonan untuk pindah kewarganegaraan. Yang kedua adalah naturalisasi, melalui proses ini seseorang dapat memberikan permohonan kepada instansi pemerintahan yang berwenang, dan melalui pejabat dari instansi tersebut dapat mengabulkan permohonan naturalisasi, dan menetapkan status pemohon menjadi warga negara yang sah. Yang ketiga adalah Registrasi, cara ini bisa dikatakan sebagai cara tersendiri karena penduduk dari negara tersebut hanya perlu mendaftarkan diri mereka agar dapat menjadi warga negara yang sah.
2. Case Application
Dari artikel yang saya temukan disini
http://internasional.kompas.com/read/2011/10/05/11330426/Aspirasi.Kewarganegaraan.Ganda.Menggema
Banyak warga Indonesia yang tinggal di luar negri mengeluh karena tidak dapat memiliki 2 kewarganegaraan sekaligus karena di Indonesia menerapkan asas ius sanguinis tetapi dalam keadaan tertentu Indonesia juga menerapkan asas ius soli.
Asas ius sanguinis (asas garis keturunan) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan kewarganegaraan yang dimiliki oleh ayah maupun ibu biologisnya, sedang kan asas ius soli ( asas wilayah/daerah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang berdasarkan tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Karena adanya perbedaan kedua asas ini dapat menimbulkan bipatride dan apatride.
Indonesia menerapkan ius soli ketika ada orang yang orang tuanya bukan WNI dan ia telah tinggal diindonesia lebih dari 5 tahun maka ia bisa memohon untuk menjadi WNI kalau menghendaki (sesuai dengan syarat yang berlaku), hal ini juga disebut sebagai naturalisasi.
Bipatride atau juga bisa disebut dwi kewarganegaraan terjadi ketika seseorang diakui oleh 2 negara sekaligus sebagai warga negara masing2 negara tersebut. Misalkan ada orang tua yg asalnya dari negara yang menganut asas ius sanguini tinggal di negara yang menganut asas ius soli. Ketika anak mereka lahir di negara yang menganut asas ius soli, anak mereka memiliki 2 kewarganegaraan karena kedua asas berbeda yang di terapkan oleh negara asal orang tua nya dan negara tempat ia dilahirkan.
Apatride (tanpa kewarganegaraan) terjadi apabila ada kebijakan dari kedua negara yang berbeda asas tidak memperbolehkan warga negaranya memiliki dua kewarganegaraan. Sehingga menyebabkan orang tersebut tidak di akui sebagai warga negara dari kedua negara tersebut.
Dalam kasus ini , WNI yang menetap di eropa merasa kesulitan dalam mencari pekerjaan, membuka usaha di luar negri, memiliki dua paspor untuk berpergian di sekitar eropa maupun mengurus urusan lain seperti pensiun dan hak asuh anak jika ada WNI yang bercerai dengan WNA . Karena itu WNI yang berdomisili di eropa dan amerika meminta pemerintah Indonesia agar mereka dapat memiliki dua kewarganegaraan (bipatride) untuk mempermudah urusan mereka di luar negeri tetapi Indonesia memiliki kebijakan bahwa WNI tidak diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan, karena selama ini Indonesia menerapkan asas kewarganegaraan tunggal. Tetapi Indonesia juga menerapkan asas kewarganegaraan ganda terbatas pada kondisi tertentu. asas kewarganegaraan ganda terbatas hanya berlaku bagi anak - anak yang orang tuanya berbeda kewarganegaraan sesuai dengan undang – undang yang berlaku di Indonesia, hal ini hanya berlaku sampai sang anak berusia 18 tahun. Ketika anak itu telah berumur 18 tahun, anak itu harus memilih salah satu dari dua kewarganegaraan yang telah dia miliki selama ini.
Segala upaya dilakukan oleh WNI yang tinggal di luar negeri agar pemerintah Indonesia memperbolehkan warganya untuk memiliki dua kewarganegaraan. Masalah ini cukup rumit, untuk mengatasi masalah ini berarti pemerintah harus mengubah undang – undang yang selama ini diterapkan mengenai masalah dwi kewarganegaraan. Tetapi untuk mengubah undang – undang diperlukan berbagai pertimbangan dan dampak yang akan terjadi jika undang – undang yang bersangkutan di ubah.
3. Conclusion
Dari apa yang dapat saya tangkap dari kasus ini adalah WNI yang tinggal di luar negri benar – benar membutuhkan status dwi kewarganegaraan untuk mempermudah kehidupan mereka sehari – hari di luar negeri. Mereka bisa saja untuk berpindah kewarganegaraan tetapi karena rasa nasionalisme mereka, mereka lebih memilih untuk memperjuangkan untuk dapat status dwi kewarganegaraan daripada memilih untuk berganti kewarganegaraan.
Sebaliknya selama ini pemerintah terus memikirkan apakah dengan perubahan UU dapat berdampak positif atau negatif. Kalau menurut saya dengan di berlakukannya dwi kewarganegaraan justru dapat berdampak positif, seperti munculnya potensi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, yang bisa berdampak menciptakan lapangan kerja baru, yang bisa mengurangi jumlah pengangguran. Walaupun hal ini juga dapat berdampak negatif, jika Indonesia belum siap maka SDM Indonesia bisa kalah saing dari SDM asing yang bermaksud bekerja di Indonesia, yang malah akan memperbanyak pengangguran di Indonesia.
Bibliography
• http://matra-van-java.webs.com/stksbandung.htm
• http://internasional.kompas.com/read/2011/10/05/11330426/Aspirasi.Kewarganegaraan.Ganda.Menggema
• http://id.inti.or.id/pusatdata/15/tahun/2007/bulan/01/tanggal/25/id/149/
Sistem Politik dan Strategi Nasional
Sistem Politik dan Strategi Nasional
Tugas Citizenship II
1. Pendahuluan
Dari yang saya baca dari buku Citizenship, “politik dapat diartikan sebagai kepentingan umum suatu bangsa, yang merupakan suatu rangkaian azaz, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara”. Dari sumber lain yang saya dapat politik secara etimologi berasal dari kata yunani yaitu Politeia. Yang akar katanya adalah polis, yaitu kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri atau berdiri sendiri (negara). Sedangkan Teia(taia) berarti urusan.
Strategi diambil dari bahasa Yunani yaitu Startegia yang memiliki arti art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Menurut Karl von Clausewitz, strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
Politik nasional adalah asas, haluan, usaha , serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan, serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapa tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional perlu menyusun strategi nasional berupa strategi jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik memiliki arti yang berbeda – beda. Dalam arti kepentingan umum atau segala bentuk usaha kepentingan umum biasa disebut dengan Politik, yang artinya adalah suatu rangkaian asas atau prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan. Dalam arti kebijaksanaan ( Policy) politik adalah adalah penggunaan pertimbangan – pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dari serangkaian pernyataan diatas dapat diketahui bahwa politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara, dan politik juga membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan negara, pengambilan keputusan, kebijakan umum, distribusi. Dan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Sistem Politik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota. Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan lembaga-lembaga negara.
2. Case Application
http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=1275-RUU-Kepolisian-yang-Kisruh
dari artikel yang saya dapatkan ini pemerintah bingung apakah RUU kepolisian perlu direvisi atau tidak, mengingat RUU kepolisian pada masa orde baru menyatukan dwi fungsi ABRI, TNI, dan Polri dalam konsep pertahanan dan keamanan negara. Ada pro dan kontra tentang RUU ini. Pihak pro berpendapat bahwa Rancangan ini tidak perlu untuk direvisi karena rancangan ini sudah pengkajian dari berbagai aspek dan melakukan studi banding di berbagai negara di dunia. Jadi pemerintah tidak perlu untuk menunda-nunda pengehasan RUU tersebut menjadi sebuah UU kepolisian. Sedangkan di pihak kontra berpendapat bahwa jika RUU ini disetujui oleh DPR RI tanpa melakukan revisi, dapat dikhawatirkan lembaga kepolisian menjadi lembaga super power di Indonesia, dan dapat membuak oknum – oknum tertentu menyalahgunakan kekuasaan tersebut.
Institusi polisi pada hakekatnya adalah manifestasi dari komunitas warga yang terlembaga untuk menjaga dan menegakkan ketertiban dan keadilan berdasarkan hukum , dan merupakan perisai bagi masyarakat untuk melindungi hak, kepentingan, dan bahkan kebebasan kelompok. Jadi seharusnya institusi dan aparat kepolisian wajib untuk tunduk dan terikat hanya pada hukum. Bukan mengabdi pada keinginan individual dari pemimipin maupun kepentingan politik dari sebuah partai yang berkuasa.
Hal lain yang diperdebatkan di artikel ini adalah status kepegawaian aparat kepolisian. Sudah jelas disebutkan bahwa TNI dan Polri adalah 2 instansi yang berbeda, sehingga anggota polri yang bekerja sebagai aparat sipil tidak perlu memiliki status kepegawaiannya sendiri seperti pegawai negeri polri, tetapi cukup hanya dengan status PNS, polri dapat cepat beradaptasi di lingkungan institusi sipil. Dengan demikian pemerintah tidak perlu repot – repot membuat UU yang khusus mengatur Institusi Polri karena pengaturan pelaksanaannya akan menyita waktu dan biaya yang tidak sedikit.
3. Conclusion
Menurut pendapat saya, untuk menyelesaikan masalah ini pemerintah seharusnya meninjau ulang RUU tersebut karena jika pemerintah terburu – buru mengesahkan RUU kepolisian menjadi UU kepolisian. Karena jika ada celah dalam RUU tersebut bisa saja ada oknum tertentu yang memanfaatkan celah tersebut untuk kepentingan pribadi maupu kepentingan kelompok tertentu. Pemerintah bisa saja melakukan voting secara demokratif ke anggota dewan ataupun ke masyarakat, untuk menentukan apakah RUU ini perlu di revisi atau tidak. Dengan begini pemerintah pun dapat melaksanakan pemerintah yang transparan.
Bibliography
• http://politik.kompasiana.com/2010/04/07/politik-strategi-nasional/
• Buku Citizenship karangan Sedarnawati Yasni
• http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17767/draft-4.pdf
• http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=1275-RUU-Kepolisian-yang-Kisruh
Tugas Citizenship II
1. Pendahuluan
Dari yang saya baca dari buku Citizenship, “politik dapat diartikan sebagai kepentingan umum suatu bangsa, yang merupakan suatu rangkaian azaz, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara”. Dari sumber lain yang saya dapat politik secara etimologi berasal dari kata yunani yaitu Politeia. Yang akar katanya adalah polis, yaitu kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri atau berdiri sendiri (negara). Sedangkan Teia(taia) berarti urusan.
Strategi diambil dari bahasa Yunani yaitu Startegia yang memiliki arti art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Menurut Karl von Clausewitz, strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
Politik nasional adalah asas, haluan, usaha , serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan, serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapa tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional perlu menyusun strategi nasional berupa strategi jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik memiliki arti yang berbeda – beda. Dalam arti kepentingan umum atau segala bentuk usaha kepentingan umum biasa disebut dengan Politik, yang artinya adalah suatu rangkaian asas atau prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan. Dalam arti kebijaksanaan ( Policy) politik adalah adalah penggunaan pertimbangan – pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dari serangkaian pernyataan diatas dapat diketahui bahwa politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara, dan politik juga membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan negara, pengambilan keputusan, kebijakan umum, distribusi. Dan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Sistem Politik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota. Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan lembaga-lembaga negara.
2. Case Application
http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=1275-RUU-Kepolisian-yang-Kisruh
dari artikel yang saya dapatkan ini pemerintah bingung apakah RUU kepolisian perlu direvisi atau tidak, mengingat RUU kepolisian pada masa orde baru menyatukan dwi fungsi ABRI, TNI, dan Polri dalam konsep pertahanan dan keamanan negara. Ada pro dan kontra tentang RUU ini. Pihak pro berpendapat bahwa Rancangan ini tidak perlu untuk direvisi karena rancangan ini sudah pengkajian dari berbagai aspek dan melakukan studi banding di berbagai negara di dunia. Jadi pemerintah tidak perlu untuk menunda-nunda pengehasan RUU tersebut menjadi sebuah UU kepolisian. Sedangkan di pihak kontra berpendapat bahwa jika RUU ini disetujui oleh DPR RI tanpa melakukan revisi, dapat dikhawatirkan lembaga kepolisian menjadi lembaga super power di Indonesia, dan dapat membuak oknum – oknum tertentu menyalahgunakan kekuasaan tersebut.
Institusi polisi pada hakekatnya adalah manifestasi dari komunitas warga yang terlembaga untuk menjaga dan menegakkan ketertiban dan keadilan berdasarkan hukum , dan merupakan perisai bagi masyarakat untuk melindungi hak, kepentingan, dan bahkan kebebasan kelompok. Jadi seharusnya institusi dan aparat kepolisian wajib untuk tunduk dan terikat hanya pada hukum. Bukan mengabdi pada keinginan individual dari pemimipin maupun kepentingan politik dari sebuah partai yang berkuasa.
Hal lain yang diperdebatkan di artikel ini adalah status kepegawaian aparat kepolisian. Sudah jelas disebutkan bahwa TNI dan Polri adalah 2 instansi yang berbeda, sehingga anggota polri yang bekerja sebagai aparat sipil tidak perlu memiliki status kepegawaiannya sendiri seperti pegawai negeri polri, tetapi cukup hanya dengan status PNS, polri dapat cepat beradaptasi di lingkungan institusi sipil. Dengan demikian pemerintah tidak perlu repot – repot membuat UU yang khusus mengatur Institusi Polri karena pengaturan pelaksanaannya akan menyita waktu dan biaya yang tidak sedikit.
3. Conclusion
Menurut pendapat saya, untuk menyelesaikan masalah ini pemerintah seharusnya meninjau ulang RUU tersebut karena jika pemerintah terburu – buru mengesahkan RUU kepolisian menjadi UU kepolisian. Karena jika ada celah dalam RUU tersebut bisa saja ada oknum tertentu yang memanfaatkan celah tersebut untuk kepentingan pribadi maupu kepentingan kelompok tertentu. Pemerintah bisa saja melakukan voting secara demokratif ke anggota dewan ataupun ke masyarakat, untuk menentukan apakah RUU ini perlu di revisi atau tidak. Dengan begini pemerintah pun dapat melaksanakan pemerintah yang transparan.
Bibliography
• http://politik.kompasiana.com/2010/04/07/politik-strategi-nasional/
• Buku Citizenship karangan Sedarnawati Yasni
• http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17767/draft-4.pdf
• http://www.politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=1275-RUU-Kepolisian-yang-Kisruh
Friday, September 9, 2011
Playing A.C.S. Online with your friend
There is a way to play A.C.S. online with your friend.
first you must download Lunaport R45 that was included in the previous link that i give
in the first A.C.S. Post. and also you must download and install logmein Hamachi in
your computer
first you must download Lunaport R45 that was included in the previous link that i give
in the first A.C.S. Post. and also you must download and install logmein Hamachi in
your computer
Touhou 13 : Ten Desires
東方神霊廟 ~ Ten Desires (romanized: Touhou Shinreibyou, lit. Eastern Divine Spirit Mausoleum) is the thirteenth official game of the Touhou series. A trial version of the game was released on the web in April, and at Reitaisai 8 in May of 2011. The full game was released at Comiket 80 on August 13, 2011.
Wednesday, September 7, 2011
Fairy Bloom Freesia
Game Information
Fairy Bloom Freesia | Genre: Action, Platform, RPG | Developer: Edelweiss | Publisher: Edelweiss | Language: Japanese | Release: 2011 | File size: 115 MB
Minimum Requirements
Windows XP/Vista/7 | Processor Intel 3.0 GHz or equivalent AMD | 512 MB RAM | 250 MB Free HDD | DirectX 9.0 | 128 MB video card compatible with DirectX 9.0 with pixel shader 2.0 or greater
Tuesday, September 6, 2011
ACS Hi Ougi Exhibition
this is Hi ougi exhibition for each character that playable in ACS
Subscribe to:
Posts (Atom)